Berlaku
Peraturan Rektor
Peraturan Rektor Nomor 3718/PER.R/UP/X/2016 Tahun 2016
Peraturan Rektor Universitas Pancasila Nomor: 3718/PER.R/UP/X/2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower Dan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Universitas Pancasila
Ditetapkan: 4 Oktober 2016
Diundangkan: 4 Oktober 2016
3718/PER.R/UP/X/2016
Peraturan Rektor