Memuat...
Berlaku
Peraturan Rektor

Peraturan Rektor Nomor 05/PER.R/UP/VI/2020 Tahun 2020

Peraturan Rektor Universitas Pancasila Nomor: 05/PER.R/UP/VI/2020 Tentang Pengakuan (Rekognisi) Kegiatan Kemahasiswaan Menjadi Satuan Kredit Semester

Ditetapkan: 2 Juni 2020
Diundangkan: 2 Juni 2020
05/PER.R/UP/VI/2020
Peraturan Rektor

Informasi Peraturan

Jenis Dokumen

Peraturan Rektor

Nomor

05/PER.R/UP/VI/2020

Tgl. Penetapan

Selasa, 2 Juni 2020

Tgl. Pengundangan

Selasa, 2 Juni 2020

T.E.U. Badan

Universitas Pancasila

Singkatan Jenis

PEREKTOR

Tempat Terbit

Jakarta

Subjek

PENGAKUAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN MENJADI SATUAN KREDIT SEMESTER

Status

Berlaku

Bidang Hukum

Hukum Perdata

Lokasi

Rektorat Universitas Pancasila

Penandatangan

Wahono Sumaryono

Preview Dokumen

Pratinjau dokumen peraturan perundang-undangan

Produk Hukum Terkait

Keterangan Status

Tidak ada data

Peraturan Terkait

Tidak ada data

Dokumen Terkait

Tidak ada data

Peraturan Rektor Universitas Pancasila Nomor: 05/PER.R/UP/VI/2020 Tentang Pengakuan (Rekognisi) Kegiatan Kemahasiswaan Menjadi Satuan Kredit Semester
QR Code

Pindai kode QR

Informasi Cepat

Dipublikasikan

18 Agustus 2026

Dipublikasikan oleh

Alfandi Wasis Jaya Setyawan

Tahun

2020

Nomor Urut

5

Statistik

Dilihat 22
Diunduh 0