Memuat...
Berlaku
Keputusan Rektor

Keputusan Rektor Nomor 0032/KEP.P/UP/III/2026 Tahun 2026

Keputusan Rektor Universitas Pancasila Nomor: 0032/KEP.R/UP/III/2026 Tentang Kewajiban Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) Melalui Metode Sisipan Pada Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana Universitas Pancasila

Ditetapkan: 16 Maret 2026
Diundangkan: 16 Maret 2026
0032/KEP.P/UP/III/2026
Keputusan Rektor

Informasi Peraturan

Jenis Dokumen

Keputusan Rektor

Nomor

0032/KEP.P/UP/III/2026

Tgl. Penetapan

Senin, 16 Maret 2026

Tgl. Pengundangan

Senin, 16 Maret 2026

T.E.U. Badan

Universitas Pancasila

Singkatan Jenis

KEREK

Tempat Terbit

Jakarta

Subjek

KEWAJIBAN IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Status

Berlaku

Bidang Hukum

Hukum Pidana

Lokasi

Rektorat Universitas Pancasila

Penandatangan

Adnan Hamid

Preview Dokumen

Pratinjau dokumen peraturan perundang-undangan

Produk Hukum Terkait

Keterangan Status

Tidak ada data

Peraturan Terkait

Tidak ada data

Dokumen Terkait

Tidak ada data

Keputusan Rektor Universitas Pancasila Nomor: 0032/KEP.R/UP/III/2026 Tentang Kewajiban Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) Melalui Metode Sisipan Pada Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana Universitas Pancasila
QR Code

Pindai kode QR

Informasi Cepat

Dipublikasikan

13 Agustus 2026

Dipublikasikan oleh

Alfandi Wasis Jaya Setyawan

Tahun

2026

Nomor Urut

32

Statistik

Dilihat 31
Diunduh 0