Klasifikasi
Amar Putusan
Menerima dan/atau mengabulkan seluruh permohonan Pemohon; Menyatakan pada Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
Menerima dan/atau mengabulkan seluruh permohonan Pemohon; Menyatakan pada Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
Tanggal Dibacakan
2023-10-16
2023-10-16
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Almas Tsaqibbirru Re A
Almas Tsaqibbirru Re A
Tergugat/Termohon
-
-
Tempat Pengadilan
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
Lokasi
Indonesia
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :