Klasifikasi
Amar Putusan
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 1.285.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 1.285.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Tanggal Dibacakan
2023-05-10
2023-05-10
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
-
-
Tergugat/Termohon
-
-
Tempat Pengadilan
Pengadilan Agama Kendari
Pengadilan Agama Kendari
Lokasi
Indonesia
Indonesia
Bahasa
Inggris
Inggris
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :